<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>stadion nining</title>
	<atom:link href="http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Jun 2010 14:19:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='niningsulistyoningrum.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>stadion nining</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/osd.xml" title="stadion nining" />
	<atom:link rel='hub' href='http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>trend masa kini</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/06/01/trend-masa-kini/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/06/01/trend-masa-kini/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Jun 2010 06:59:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[John Locke dan Robert Owen merupakan salah satu dari begitu banyak tokoh yang sudah memberikan pemikirannya tentang perkembangan pendidikan di dunia. Kedua tokoh ini masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda dalam pendidikan dan perkembangan individunya. John Locke lahir pada tahun 1632 di Wrington Inggris,Dibesarkan oleh ayah yang seorang pengacara yang bekerja sebagai juru tulis hakim [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=146&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/06/images1.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-149" title="images" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/06/images1.jpg?w=259&#038;h=194" alt="" width="259" height="194" /></a>John Locke dan Robert Owen merupakan salah satu dari  begitu banyak tokoh yang sudah memberikan pemikirannya tentang  perkembangan pendidikan di dunia. Kedua tokoh ini masing-masing memiliki  latar belakang yang berbeda dalam pendidikan dan perkembangan  individunya.</p>
<p>John Locke lahir pada tahun 1632 di Wrington Inggris,Dibesarkan  oleh ayah yang seorang pengacara yang bekerja sebagai juru tulis hakim  di Somersetshire dan menjadi kapten angkatan angkatan bersenjata di Long  Parliament selama pemerintahan Raja Charles I. Pada  Tahun  1646, pada waktu John Locke berusia 14 tahun dia diterima di  Westminster School, dimana selama 6 tahun ia mencurahkan perhatiannnya  pada pelajaran bahasa latin dan Yunani, disamping pelajaran-pelajaran  lainnya yang diberikan disekolah-sekolah menengah.</p>
<p>Pada tahun 1652 ia diterima di Christ Church College,  Universitas Oxford, disini ia mempelajari retorika bahasa, filasafat  moral, ilmu ukur, fisika, bahasa Latin, Arab, dan Yunani. Ia mendapatkan gelas sarjana  mudanya pada tahun 1656 dan sarjana penuh pada tahun 1658. Pada Tahun  1660 ia memperoleh beasiswa sebagai mahasiswa senior, selain itu  diberikan hak istimewauntuk tetap di universitas tersebut untuk  selama-lamanya. Dengan beasiswa tersebut, ia bekerja sebagai pembimbing  untuk mata pelajaran retorika, bahasa Yunani dan filasafat.</p>
<p>Pada Tahun 1665 ia menjadi sekretaris misi diplomatic kerajaan  Inggris di Brandenburg, dan pada tahun 1666 kembali lagi ke Ingggris dan  mempelajari ilmu kedokteran. Kemudian, sejak Locke menyembuhkan salah  satu duta inggris, ia mulai bekerja untuk pemerintahan. Dana sejak saat  itu perkembangan pandangan-pandangannya terhadap berbagai masalah mulai  terangkat dan terpublikasikan.</p>
<p>Robert Owen lahir 1771 di daerah North Wales, ia adalah seoarang  anak yang cepat dewasa dan berasal dari keluarga golongan menengah,  ayahnya adalah soerang pengusaha besi dam kepala kantor pos, ia selalu  menghargai pendapat maupun pribadi anak-anaknya. Tetapi, tetap  menjalankan disiplin serta menentang penghukuman badan terhadap  anak-anaknya.</p>
<p>Owen mendapatkan pendidikannya di sekolah di kotanya dan meniti  karir bisnisnya tetap dikotanya. Sejak ia memiliki pabrik di New Lanark,  ia melakukan berbagai perbaikan dalam bidang usahanya dengan mengurangi  hari kerja buruh, dan menolak mempekerjakan anak-anak dibawah 10 tahun.  Di tempat itulah dia menyadari bahwa kemiskinan sangat terlihat jelas,  yang kemudian membuat dia bergerak dengan mengadakan perbaikan  rumah-rumah buruh, memperhatikan kesejahteraan keluarga dan anak-anak  buruh, Di tempat ini pula Owen mulai memunculkan gagasan-gagasan tentang  kesejahteraan buruh,dan pendidikan.</p>
<p>Namun dalam perkembangnnya, Owen sendiri jatuh miskin  dikarenakan pemikiran dan tindakannya untuk memulai perkembangan kota  tempat pabrik Owen. Hal ini dikarenakan masyarakatnya belum siap untuk  memulai konsep yang ditawarkan oleh Owen sehingga dikalahkan oleh  mayoritas masayarakat kota tersebut.</p>
<p><strong>B. Pemikiran-pemikiran John  Lock dan Robert Owen</strong></p>
<p>Kedua tokoh tersebut sama-sama telah membuat pandangan baru  dalam dunia pendidikan, yang tadinya pendidikan masih dilaksanakan  dengan kolot, dengan adanya konsep pemikiran mereka ada perkembangan  yang sampai saat ini masih relevan untuk diaplikasikan.</p>
<p>Pandangan pendidikan John Locke yang terkenal adalah konsep  TABULA RASA atau lembaran kosong, yaitu dimana dianggap bahwa orak  adalah sebuah penerima pasif yang memperoleh pengetahuan dari pengalaman  dan menyerapnya melalui panca indera berbagai gagasan sederhana dan  kemudian digabungkan atau dihubungkan untuk membentuk suatu pemikiran  yang berkaitan.</p>
<p>Penerapan tabula rasa oleh John Locke ditunjukkan dalam  pandangannya mengenai pembedaan yang jelas antara pendidikan dan  perolehan (melalui penggabungan) informasi verbal yang semata-mata hanya  untuk diingat dan diulangi. Ia menekankan bahwa tujuan pendidikan  adalah untuk mengembangkan kekuatan badan dan pikiran individu agar ia  sukses dalam hidupnya.</p>
<p>Menurut Locke, sasaran pendidikan itu sendiri adalah membentuk  akan sehat dalam tubuh yang sehat dan otak yang sehat dalam pikiran.  Tubuh dan pikiran anak kecil membutuhkan bimbingan dan disiplin yang  ketat untuk mengajarinya agar dapat menahan kesukaran atau ketidakpuasan  dan membentuk gabungan antara kebiasaan berpikir secara benar dan  tingkah laku yang baik. Setelah anak tersebut besar dan menunjukkan  kemampuannya dalam mengendalikan dorongan alamiah serta keinginannya, ia  harus diberi kebebasan lebih besar untuk memutuskan segalanya dengan  caranya sendiri.</p>
<p>Locke mengatakan bahwa orang tua dan pembimbing harus menjadi  contoh, memperlihatkan sifat-sifat kepribadiannya yang prima, seperti  misalnya kebaikan, pendidikan yang baik, dan hal-hal lain yang dihormati  serta sering ditiru oleh anak-anak. Seorang anak yang mencoba untuk  mencontoh hal-hal diatas harus didorong, dipuji, diperbaiki, atau  ditegur atau dibimbing jika perlu, tetapi jangan terlalu dibebani oleh  kritik-kritik yang berlebihan atau tugas yang tak berguna.</p>
<p>Locke juga menganjurkan agar tidak mengisi kepala anak-anak  dengan “sampah” karena mereka tidak akan memikirkan hal tersebut lagi  “selama hidupnya”. Pendidikan harus praktis, berguna, berarti,  menyenangkan, anak harus dihormati, “diperlakukan seperti orang dewasa”,  dibiarkan untuk mengeluarkan pendapatnya, belajar dari pengalaman, dan  memperoleh berbagai kemampuan yang akan berguna baginya.              Belajar dari pengalaman jauh lebih baik dibandingkan dengan  belajar dari buku-buku, tetapi membaca dan pengajaran bahasa juga tidak  boleh diabaikan</p>
<p>Menurut Locke, terdapat  perbedaan  kemampuan diantara anak-anak dalam belajar dan mengembangkan kekuatan  jasmani dan rohani, juga dalam hal minat serta pilihan pelajaran dan  kegiatan-kegiatan tertentu. Perbedaan individu ini harus diamati dan  dihargai. John Locke juga mengkritik berbagai kurikulum-kurikulum  sekolah yang selalu berusaha membentuk murid-muridnya untuk menjadi  sesuatu untuk karirnya. Dia berpendapat bahwa lebih baik murid-murid itu  dibiarkan mencari sendiri apa yang diinginkannya sehingga berbagai  pengalaman dapat dia dapatkan sendiri dan dapat dipahami.</p>
<p>Pandangan Robert Owen mengenai pendidikan  menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah pengembangan sikap  moral. Anak-anak oleh owen diibaratkan sebagai plastic yang mudah  dibentuk, berbudi luhur dan cerdas bila mendapat pendidikan yang tepat  mulai dari masa kanak-kanak, mereka nantinya akan membentuk  kebiasaan-kebiasaan baik dan akan mencegah atau membasmi segala  kejahatan sosial serta akan menyempurnakan masyarakat dimana mereka  berada.</p>
<p>Owen sangat menegaskan bahwa pendidikan yang tepat  akan membentuk sifat manusia tersebut, sehingga dia memberikan masukan  bahwa setiap orang, baik miskin atau kaya, harus mendapatkan pendidikan  yang baik. Mengenai pendidikan, owen juga memberikan beberapa  klasifikasi usia mengenai pola pendidikan. Sebagai contoh, untuk usia  kanak-kanak hingga 10 tahun, Owen menekankan untuk memberikan pengalaman  dengan binatang-binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda lainnya  dilingkungan alam mereka. Ia juga menegaskan untuk tidak memberikan buku  pada anak-anak usia mereka, karena lebih baik mengahadapi sesuatu  secara langsung dari pada lewat buku. Pengalaman hidup anak-anak akan  menjadi dasar bagi mereka untuk mempelajari kehidupan nyata</p>
<p>Dalam pembelajarannya, anak-anak juga harus didorong  untuk mewujudkan minat mereka dibawah bimbingan guru yang terlatid,  mencintai dan menghargai mereka, dan selalu kooperatif dengan anak-anak  dalam permainan dan studi. Robert Owen secara tidak langsung juga telah  menerapkan atau membuat kurikulum untuk setiap usia, yang juga hampir  sama dengan beberapa pandangan pendidikan beberapa tokoh.</p>
<p>Namun Owen memperbaiki yang salah satu  adalah, dalam pendidikan tidak boleh memaksakan penghafalan tentang  suatu buku atau menolak teori untuk menyuruh  murid lebih  tua untuk mengajari yang muda, menolak sekolah sebagai tempat doktrinasi  dan mensteriotipkan guru hanya kepada kaum perempuan saja. Selain itu  ia juga menganjurkan kebebasan berpendapat maupun disiplin diri secara  demokratis dan spontanitas yang dianggapnya sebagai cara belajar paling  baik bagi anak-anak.</p>
<p><strong>C. Kesimpulan Perbandingan  Pandangan John Locke dan Robert Owen</strong></p>
<p>Dari apa yang ditulis diatas, didapatkan beberapa  pandangan-pandangan mengenai pendidikan oleh John Locke dan Robert Owen,  dan  dapat diambil beberapa kesimpulan yatiu:</p>
<ol>
<li>Pada  dasarnya pandangan      mereka tentang pendidikan relative sama, namun  John dalam hal ini hanya      lebih menekankan bahwa pendidikan berasal  dari pengalaman hidup dalam      hidup manusia. Sedangkan Robert Owen  lebih menegaskan bahwa pendidikan      harus diambil dalam bangku  sekolah namun sudah ada kurikulum dengan jelas      untuk setiap  tingkatan usia.</li>
<li>Pandangan  John Locke      mengenai sekolah dengan Robert Owen sudah bertolak  belakang. Karena John      Locke lebih setuju untuk membiarkan anak  memilih apa yang diinginkan tanpa      harus memberikan lebih dalam,  sedangkan Robert Owen menegaskan bahwa anak      diberikan bekal  pengetahuan di bangku sekolah untuk masa depan.</li>
<li>Robert  Owen memandang bahwa      pendidikan yang tepat adalah diberikan oleh  orang-orang yang terlatih,      namun John Locke tidak sepakat dengan  “konsep sekolah”.</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/146/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=146&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/06/01/trend-masa-kini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/06/images1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>akreditasi sekolah</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/akreditasi-sekolah/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/akreditasi-sekolah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 13:35:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yaitu : ” Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=69&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/dtrh.jpeg"><img class="alignnone size-full wp-image-125" title="dtrh" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/dtrh.jpeg?w=130&#038;h=96" alt="" width="130" height="96" /></a></p>
<p>BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>1.1	Latar Belakang<br />
Di dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yaitu :<br />
” Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.<br />
Untuk mewujudkan itu semua perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan nasional yang bermutu dan mengikatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.<br />
Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat, maka perlu ada standar yang dijadikan pagu (benchmark). Setiap Sekolah / Madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan pagu itu. Acuan ini seharusnya bersifat nasional, baik dilihat dari aspek masukan, proses, maupun lulusannya.<br />
Apabila suatu Sekolah / Madrasah, misalnya telah mampu mencapai standar mutu yang yang bersifat nasional, diharapkan Sekolah / Madrasah tersebut secara bertahap mampu mencapai mutu yang kompetitif secara internasional. Jadi, pada dasarnya pagu mutu pendidikan nasional merupakan acuan minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan dan atau program pendidikan.<br />
Sebagaimana diketahui, upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak &#8211; pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan. Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara nasional akan terus meningkat. Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara nasional. Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan, baik yang bersifat nasional maupun global, sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.<br />
Berangkat dari pemikiran tersebut dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan, perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan, diharapkan profil mutu Sekolah / Madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu Sekolah / Madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.</p>
<p>1.2	Landasan  Hukum  Akreditasi Sekolah/Madrasah</p>
<p>1.	Undang-undang nomor 25 tahun 2000, tentang program pembangunan Nasional (Propenas), menyatakan bahwa perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,<br />
2.	Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, tentang akreditasi sekolah,<br />
3.	Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional Bab XVI Pasal 60 tentang akreditasi yang berbunyi:<br />
a.	akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,<br />
b.	akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk 27 akuntabilitas publik,<br />
c.	akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat	 terbuka,<br />
d.	ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3,<br />
4.	Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/O/2003, tentang Badan Akreditasi Nasional (BASNAS),<br />
5.	 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (Dinas pendidikan dan Kebudayaan, 2006:2).<br />
6.	Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMen DikNas) No. 11 tahun 2009 tentang kriteria dan perangkat akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah(SD/MI)<br />
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara bertahap ke arah yang diharapkan sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dilakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu pendidikan melalui empat program yang terintegrasi, yaitu: standarisasi, evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.<br />
Standarisasi pendidikan haruslah dimaknai sebagai uapaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang memiliki keluasaan dan sekaligus keluwesan dalam implementasinya. Standar pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan yang menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dalam mencapai standar nasional yang ditetapkan (Departemen Pendidikan Nasional, 2005:4).</p>
<p>1.3	Defenisi Akreditasi Sekolah / Madrasah<br />
Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.<br />
Di dalam proses akreditasi, sebuah Sekolah / Madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi Sekolah / Madrasah sebagai sebuah institusi belajar. Walaupun beragam perbedaan dimungkinkan terjadi antar Sekolah / Madrasah, tetapi Sekolah / Madrasah dievaluasi berdasarkan standar tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.<br />
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah / Madrasah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu Sekolah / Madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu Sekolah / Madrasah telah memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.</p>
<p>1.4	Rasional Kebijakan Akreditasi Sekolah<br />
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.<br />
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap program pendidikan.</p>
<p>1.5	Lingkup Akreditasi Sekolah<br />
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup :<br />
1.	Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).<br />
2.	Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).<br />
3.	Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).<br />
4.	Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).<br />
5.	Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).<br />
6.	Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).</p>
<p>Untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan secara menyeluruh, sedangkan untuk SMK/MAK, akreditasi dilakukan terhadap program keahlian. Untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMLB, akreditasi dilakukan terhadap kelembagaan sesuai dengan jenis kelainannya (kekhususannya).</p>
<p>BAB II<br />
PEMBAHASAN</p>
<p>2.1.	Tujuan Akreditasi Sekolah / Madrasah<br />
Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk :<br />
1.	Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.<br />
2.	Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.<br />
3.	Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.</p>
<p>2.2.	Manfaat Hasil Akredtasi Sekolah / Madrasah<br />
1.	Membantu Sekolah / Madrasah  dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari suatu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.<br />
2.	Membantu mengidentifikasi Sekolah / Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.<br />
3.	Acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.<br />
4.	Umpan balik salam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah / Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah / Madrasah.<br />
5.	Motivator agar Sekolah / Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.<br />
6.	Bahan informasi bagi Sekolah / Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.</p>
<p>Untuk kepala Sekolah / Madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan Sekolah / Madrasah, kinerja warga Sekolah / Madrasah, termasuk kinerja kepala Sekolah / Madrasah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala Sekolah / Madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja Sekolah / Madrasah.<br />
Untuk guru, hasil akreditasi Sekolah / Madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya. Secara moral, guru senang bekerja di Sekolah / Madrasah baik yang di akui sebagai Sekolah / Madrasah baik, oleh karena itu, guru selalu beruasaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu Sekolah / Madrasah.<br />
Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap Sekolah / Madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.<br />
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari Sekolah / Madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.</p>
<p>2.3.	Fungsi Akreditasi Sekolah / Madrasah<br />
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil Sekolah / Madrasah. Proses akreditasi Sekolah / Madrasah berfungsi untuk :<br />
1.	Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.<br />
2.	Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah/Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah/Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.<br />
3.	Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.</p>
<p>2.4.	Komponen Akreditasi Sekolah / Madrasah<br />
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah / Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah :<br />
1.	Kurikulum dan Proses Pembelajaran<br />
2.	Administrasi dan Manajemen Sekolah / Madrasah<br />
3.	Organisasi dan Kelembagaan Sekolah / Madrasah<br />
4.	Sarana dan Prasarana<br />
5.	Ketenagaan<br />
6.	Pembiayaan<br />
7.	Peserta didik<br />
8.	Peran serta masyarakat<br />
9.	Lingkungan dan Budaya Sekolah / Madrasah</p>
<p>Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator. Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi Sekolah / Madrasah.</p>
<p>2.5.	Prinsip-Prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah<br />
Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip &#8211; prinsip sebagai berikut<br />
1.	Objektif<br />
Akreditasi Sekolah / Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah / Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator &#8211; indikator terkait dengan kriteria – kriteria yang ditetapkan.<br />
2.	Komprehensif<br />
Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek &#8211; aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah / Madrasah tersebut.<br />
3.	Adil<br />
Dalam pelaksanakan akreditasi, Sekolah / Madrasah semua diperlakukan sama, artinya tidak membedakan Sekolah / Madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak memandang status Sekolah / Madrasah baik negeri ataupun swasta.<br />
4.	Transparan<br />
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah , misalnya kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka.<br />
5.	Akuntabel<br />
Pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah dapat dipertanggung jawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.</p>
<p>2.6.	Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah<br />
Sekolah / Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut :<br />
1.	Memiliki Surat Keputusan Pendirian / Operasional Sekolah / Madrasah.<br />
2.	Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.<br />
3.	Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.<br />
4.	Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
5.	Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan<br />
6. Telah menamatkan peserta didik.</p>
<p>2.7.	Komponen yang Dinilai dalam Akreditasi Sekolah<br />
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan, yaitu :<br />
1.	Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]<br />
2.	Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]<br />
3.	Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]<br />
4.	Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]<br />
5.	Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]<br />
6.	Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]<br />
7.	Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]<br />
8.	Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]</p>
<p>2.8.	Siapa yang Melaksanakan Akreditasi Sekolah<br />
Untuk melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah.<br />
Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah / Madrasah<br />
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah / Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah.<br />
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah / Madrasah melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.<br />
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten / Kota, membantu BAP &#8211; Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan akreditasi.</p>
<p>2.9.	Fungsi Badan Akreditasi Nasional -(BAN ) Sekolah / Madrasah<br />
1.	Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah/Madrasah<br />
2.	Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri<br />
3.	Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah<br />
4.	Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah<br />
5.	Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi<br />
6.	Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah / Madrasah secara nasional<br />
7.	Melaporkan hasil akreditasi Sekolah / Madrasah kepada Menteri<br />
8.	Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.</p>
<p>2.10.	Tugas Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah / Madrasah<br />
1.	Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah / Madrasah dan ( BAP ) Sekolah / Madrasah kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.<br />
2.	Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.<br />
3.	Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh (BAN) Sekolah / Madrasah.<br />
4.	Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah / Madrasah.<br />
5.	 Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah / Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.<br />
6.	Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.<br />
7.	Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.<br />
8.	Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.<br />
9.	Mengelola sistem basis data akreditasi.<br />
10.	Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.<br />
11.	 Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah / Madrasah.<br />
12.	Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok (BAP) Sekolah / Madrasah.<br />
13.	Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.</p>
<p>2.11.	Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota<br />
1.	Sebagai penghubung antara ( BAP) Sekolah / Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.<br />
2.	Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah.<br />
3.	Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan<br />
4.	Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota<br />
5.	 Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.<br />
6.	 Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.<br />
7.	 Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.<br />
8.	 Melaporkan pelaksanaan kegiatan.<br />
9.	Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah/Madrasah.<br />
10.	Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah</p>
<p>2.12.	Mekanisme Akreditasi Sekolah<br />
1.	Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah ( BAP ) Sekolah/Madrasah menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota<br />
2.	Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah ( BAP ) Sekolah/Madrasah mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.<br />
3.	Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.<br />
4.	Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah<br />
( BAP ) Sekolah / Madrasah mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.<br />
5.	Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh (BAP) Sekolah / Madrasah.<br />
6.	Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah melalui ( UPA ) Sekolah / Madrasah Kab/Kota, atau langsung ke ( BAP ) Sekolah / Madrasah bagi Kab/Kota yang tidak memiliki (UPA) Sekolah / Madrasah , dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.<br />
7.	Penentuan Kelayakan Visitasi (BAP) Sekolah / Madrasah menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.<br />
8.	Penugasan Tim Asesor (BAP) Sekolah / Madrasah menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.<br />
9.	Pelaksanaan Visitasi Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah<br />
10.	Verifikasi Hasil Visitasi Asesor (BAP) Sekolah / Madrasah melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.<br />
11.	Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAP) Sekolah / Madrasah menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota (BAP) Sekolah / Madrasah . Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno (BAP ) Sekolah / Madrasah tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan ( BAP ) Sekolah / Madrasah<br />
12.	Penerbitan Sertifikat Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, ( BAP ) Sekolah / Madrasah sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi Sekolah / Madrasah sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh ( BAN ) Sekolah / Madrasah.<br />
13.	Pelaporan Hasil Akreditasi Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.<br />
14.	(BAN) Sekolah / Madrasah melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas. (BAP ) Sekolah / Madrasah melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada ( BAN ) Sekolah / Madrasah , Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.</p>
<p>2.13.	Kurikulum dan Proses Pembelajaran Organisasi dan Kelembagaan<br />
Standar organisasi dan kelembagaan mencakup dua hal utama, yaitu organisasi dan legalitas serta regulasi Sekolah / Madrasah.<br />
a.	Organisasi<br />
Program Sekolah / Madrasah akan berjalan lancar, terorganisasi, dan terkoordinasi secara konsisiten jika didukung oleh organisasi Sekolah / Madrasah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah. Sekolah / Madrasah diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terorganir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.<br />
Pengorganisasian sekolah dilakukan secara cermat yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi yang mampu meningkatkan efisiendan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di Sekolah / Madrasah. Selain itu, Dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa, Struktur organisasi Sekolah / Madrasah mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.<br />
b.	Legalitas dan Regulasi Sekolah/Madrasah<br />
Sekolah / Madrasah merupakan satuan pendidikan yang secara legal diakui oleh publik. Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik, sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Sekolah / Madrasah yang bersangkutan. Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah atau pemerintah daerah, antara lain SK pendirian Sekolah / Madrasah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk memperoleh dokumen-dokumen yang dimaksud, tentunya Sekolah / Madrasah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.</p>
<p>2.14.	Sarana dan Prasarana<br />
Sekolah / Madrasah menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan, Penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagonik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakterisitik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan efektif, kognitif, psikomotor, peserta didik.</p>
<p>2.15.	Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang<br />
Tenaga kependidikan Sekolah / Madrasah adalah mereka yang berkualifikasi sebagai pendidik dan pengelola pendidikan. Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran.<br />
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala Sekolah / Madrasah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Secara umum tenaga kependidikan Sekolah / Madrasah bertugas melaksanakan perencanaan, pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, penilaian, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.<br />
Selain memerlukan tenaga pendidik, Sekolah / Madrasah juga memerlukan tenaga penunjang, yang meliputi tenaga administratif, laporan, dan pustakawan yang kompeten, tenaga penunjang bekerjasama dengan tenaga pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik.</p>
<p>2.16.	Pembiayaan / Pendanaan<br />
Sekolah / Madrasah dana yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan. Sekolah / Madrasah menggunakan dana yang tersedia untuk terlaksananya proses belajar mengajar yang bermutu. Sekolah / Madrasah harus menyediakan dana pendidikan secara terus menerussesuai dengan kebutuhan Sekolah / Madrasah. Untuk itu Sekolah / Madrasah harus menghimpun dana untuk mencapai tujuan sekolah.</p>
<p>2.17.	Peserta Didik<br />
a.	Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik<br />
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melelui proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu. Peserta didik merupakan salah satu masukan yang sangat menentukan bagi berlangsungnya proses pembelajaran. Namun demikian prestasi belajar yang dicapai oleh para peserta didik pada dasarnya merupakan upaya kolektif antara peserta didik dan guru.<br />
b.	Keluaran<br />
Keluaran Sekolah / Madrasah mencakup output dan outcome. Output Sekolah / Madrasah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik memperoleh pengalaman bermakna dalam proses pembelajaran. Hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kompetensi, yaitu kognitif, efektif dan psikomotor.<br />
Sekolah / Madrasah memiliki kepedulian terhadap nasib lulusannya. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk penelusuran, atau pelacakan terhadap lulusannya. Juga untuk mencari umpan balik bagi perbaikan program di sekolah/madrasahnya sehingga mutu dan relevansi program sekolah dapat ditingkatkan.</p>
<p>2.18.	Peran Serta Masyarakat<br />
Sekolah / Madrasah mengajarkan peserta didik tentang kecakapan yang diperlukan untuk menjalani hidup dan kahidupan di masyarakat tingkat lokal, nasional, dan internasional.<br />
Sekolah/Madrasah memiliki komite Sekolah/Madrasah atau organisasi sejenis untuk memberi peluang pada masyarakat berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisor), Pendukung (supporter), Penghubung (mediator), dan pengontrol (controller).</p>
<p>2.19.	Lingkungan dan Budaya Sekolah<br />
Sekolah/Madrasah berada dalam lingkungan yang dinamis yang mempengharui penyelenggaraan sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah menginternalisasikan lingkungan kedalam penyelenggaraan sekolah/madrasah dan menempatkan sekolah/madrasah sebagai bagian dari lingkungan.<br />
Budaya sekolah/madrasah adalah karakter atau pandangan hidup sekolah yang mereflesikan keyakinan, norma, nilai, dan kebiasaan yang dibentuk dan disepakati oleh warga sekolah/madrasah.</p>
<p>2.20.	Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan<br />
Mutu Sekolah / Madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari Sekolah / Madrasah. Untuk kepentingan akreditasi, mutu Sekolah / Madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan Sekolah / Madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan Sekolah / Madrasah dengan mengacu pada komponen utama Sekolah/Madrasah yang meliputi komponen :<br />
1.	Kurikulum dan proses pembelajaran,<br />
2.	Administrasi dan manajemen Sekolah / Madrasah,<br />
3.	Organisasi dan kelembagaan Sekolah / Madrasah,<br />
4.	Sarana dan prasarana,<br />
5.	Ketenagaan,<br />
6.	Pembiayaan,<br />
7.	Peserta didik,<br />
8.	Peran serta masyarakat,<br />
9.	Lingkungan dan budaya Sekolah / Madrasah.<br />
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah. Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut, sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang bersifat tahunansebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana, terarah, dan terukur.<br />
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan, maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:<br />
1)	Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;<br />
2)	Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor<br />
3)	Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah.</p>
<p>BAB III<br />
PENUTUP</p>
<p>	Kesimpulan<br />
Berdasarkan uraian dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa :<br />
1.	Untuk mewujudkan cita-cita pemerintah indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang &#8211; Undang Dasar 1945 dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diusahakan terselenggaranya satu sistem pendidikan yang bermutu<br />
2.	Agar mutu pendidikan itu sesuai yang diharapkan oleh masyarakat perlu dilaksanakan suatu standar pagu mutu pendidikan, dalam hal ini pemerintah sudah melaksanakan Akreditasi Sekolah / Madrasah bagi lembaga maupun program satuan<br />
3.	Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik<br />
4.	Akreditasi Sekolah / Madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah / Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi<br />
5.	Fungsi Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah :<br />
a.	Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan Sekolah / Madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikator.<br />
b.	Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah / Madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh Sekolah / Madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.<br />
c.	Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi Sekolah / Madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu Sekolah / Madrasah.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/OpEd</p>
<p>Hasibuan, H. Malayu S. P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara<br />
Lamatenggo, 2001. Tesis Kinerja Guru : Korelasi antara Persepsi Guru terhadap Perilaku Kepemimpinan Kepala Sekolah, Motivasi Kerja dan Kinerja Guru SD di Gorontalo. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta<br />
Sardiman. 2005. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada<br />
Thoha, Miftah. 2004. Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=69&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/akreditasi-sekolah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/dtrh.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">dtrh</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>standar penilaian pendidikan</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-penilaian-pendidikan/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-penilaian-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 13:19:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=66</guid>
		<description><![CDATA[Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian. Penilaian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=66&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/11.jpeg"><img class="alignnone size-full wp-image-127" title="11" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/11.jpeg?w=189&#038;h=266" alt="" width="189" height="266" /></a>Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan  ujian.<br />
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:<br />
1.	Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.<br />
2.	Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.<br />
3.	Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.<br />
4.	Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak  terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.<br />
5.	Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.<br />
6.	Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.<br />
7.	Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.<br />
8.	Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.<br />
9.	Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.<br />
A. Pengertian<br />
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.<br />
B. Prinsip Penilaian<br />
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:<br />
1. Sahih<br />
2. Objektif<br />
3. Adil<br />
4. Terpadu<br />
5. Terbuka<br />
6. Menyeluruh dan berkesinambungan<br />
7. Sistematis<br />
8. Beracuan criteria<br />
9. Akuntabel<br />
C. Ulangan dan Ujian<br />
Ulangan atau ujian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, antara lain sebagai berikut :<br />
1. Ulangan harian<br />
2. Ulangan tengah semester<br />
3. Ulangan akhir semester<br />
4. Ulangan kenaikan kelas</p>
<p>Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional, antara lain sebagai berikut :<br />
1. Ujian Sekolah atau Madrasah<br />
2. Ujian Nasional</p>
<p>D. Mekanisme Penilaian<br />
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:<br />
� Pendidik<br />
� Satuan Pendidikan<br />
� Pemerintah<br />
E. Prosedur Penilaian<br />
Berikut ini prosedur dari penilaian pendidikan :<br />
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);<br />
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;<br />
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik;<br />
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah atau madrasah;<br />
• Kegiatan ujian sekolah atau madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:<br />
a. menyusun kisi-kisi ujian,<br />
b. mengembangkan instrumen,<br />
c. melaksanakan ujian,<br />
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah atau madrasah, dan<br />
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;<br />
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;<br />
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;<br />
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;<br />
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah atau madrasah.</p>
<p>F. Teknik Instrumen Penilaian<br />
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;<br />
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;<br />
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;<br />
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;<br />
G. Laporan Hasil Penilaian<br />
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;<br />
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;<br />
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam<br />
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;<br />
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.</p>
<p>http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/</p>
<p>http://alexemdi.wordpress.com/tag/standar-penilaian-pendidikan/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/66/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=66&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-penilaian-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/11.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">11</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>standar pengelolaan pendidikan</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-pengelolaan-pendidikan/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-pengelolaan-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 13:10:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=63</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal penting dalam suatu kehidupan adalah pendidikan, bagi suatu negara pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. (Mulyasa: 2002; 15). Dalam proses pembelajaran suatu keberhasilan yang dapat dicapai siswa bukan hanya tergantung pada proses pembelajarannya, tetapi tergantung [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=63&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/its-easy.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-129" title="Its Easy" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/its-easy.jpg?w=300&#038;h=249" alt="" width="300" height="249" /></a>Salah satu hal penting dalam suatu kehidupan adalah pendidikan, bagi suatu negara pendidikan memegang peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. (Mulyasa: 2002; 15). Dalam proses pembelajaran suatu keberhasilan yang dapat dicapai siswa bukan hanya tergantung pada proses pembelajarannya, tetapi tergantung pula dari faktor siswa itu sendiri. Sudjana, (1987) dalam Yuningsih, (2006) mengemukakan hasil belajar yang dicapai siswa dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor dari dalam diri siswa dan faktor yang datang dari luar siswa atau lingkungan.<br />
Indonesia adalah salah satu negara yang padat penduduknya, namun kualitas sumber daya manusianya sangat rendah. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pekerja Indonesia yang kurang professional di bidangnya masing-masing baik mereka yang bekerja di Indonesia maupun di negara tetangga. Oleh karena itu di Indonesia diperlukan adanya peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan tersebut dapat diperoleh dari pendidikan informal dan formal. Pendidikan informal dapat terjadi dalam lingkungan keluarga. Karena sifat – sifatnya yang tidak formal, tidak memiliki rancangan yang konkret dan ada kalanya juga tidak disadari, pendidikan tersebut tidak memiliki kurikulum formal dan tertulis. Jadi yang memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia adalah pendidikan yang bersifat formal. Pendidikan formal memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pendidikan informal dalam lingkungan keluarga. Pertama, pendidikan formal di sekolah memiliki lingkup isi pendidikan yang luas, bukan hanya berkenaan dengan pembinaan segi – segi moral tetapi juga ilmupengetahuan dan ketrampilan. Kedua, pendidikan di sekolah dapat memberikan pengetahuan lebih tinggi, lebih luas dan mendalam. Ketiga, karena memiliki rancangan atau kurikulum secara formal dan tertulis, pendidikan disekolah dilaksanakan secara berencana, secara sistematis, danlebih disadari. (Nana Syaodih Sukmadinata : 1997; 2).  Dalam pendidikan secara formal yang dilaksanakan pada lembaga sekolah perlu adanya iklim yang menunjang untuk pelaksanaan pendidikan. Untuk menciptakan iklim yang kondusif akademik merupakan prasarat agar tercapai tujuan pokok pendidikan.<br />
Permasalahan utama pendidikan di Indonesia saat ini antara lain terjadinya disparitas/ keragaman mutu pendidikan khususnya yang berkaitan dengan :<br />
1)	ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas, kualitas, maupun kesejahteraannya,<br />
2)	sarana prasarana belajar yang belum memenuhi kebutuhan, jika tersediapun belum didayagunakan secara optimal,<br />
3)	pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran,<br />
4)	proses pembelajaran yang belum efektif dan efisien; dan penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapatnya kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa, laki-laki dan perempuan, antar wilayah. Dua permasalahan tersebut di atas menjadi bertambah parah, jika tidak didukung dengan komponen utama pendidikan seperti kurikulum, sumberdaya manusia pendidikan yang berkualitas, sarana dan prasarana, serta  pembiayaan.<br />
Belajar dari kondisi tersebut, solusi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercermin dalam rumusan Visi dan Misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misinya adalah:<br />
1)	mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;<br />
2)	meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat regional, nasional, dan internasional;<br />
3)	meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global;<br />
4)	membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;<br />
5)	meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;<br />
6)	meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan<br />
7)	 mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional tersebut, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria yang esensial dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Standar nasional pendidikan sebagai penjabaran visi dan misi pendidikan nasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada dasarnya Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.</p>
<p>BAB	II	ISI<br />
A.	Pengertian Standar<br />
Standar adalah kesepakatan-kesepakatan yang telah didokumentasikan yang di dalamnya terdiri antara lain mengenai spesifikasi-spesifikasi teknis atau kriteria-kriteria yang akurat yang digunakan sebagai peraturan, petunjuk, atau definisi-definisi tertentu untuk menjamin suatu barang, produk, proses, atau jasa sesuai dengan yang telah dinyatakan. Standar dapat juga diartikan sebagai spesifikasi teknis yang tersedia untuk masyarakat yang merupakan kerja sama dan konsensus umum yang didasarkan pada IPTEK dan pengalaman agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta diakui oleh badan yang berwenang.<br />
B.	Pengertian Standar Pengelolaan<br />
Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.<br />
C.	Pengertian Pendidikan<br />
Menurut Undang- Undang tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. (UU No. 20 Tahun 2003).<br />
D.	Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan<br />
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.<br />
E.	Dasar Hukum<br />
a)	Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional<br />
Pasal 50<br />
(1)	Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.<br />
(2)	Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.<br />
(3)	Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.<br />
(4)	Pemerintah Daerah Provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.<br />
(5)	Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.<br />
(6)	Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.<br />
(7)	Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peratutan Pemerintah.<br />
Pasal 51<br />
(1)	Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.<br />
(2)	Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.<br />
(3)	Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 52<br />
(1)	Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.<br />
(2)	Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
b)	Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan<br />
Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.<br />
	Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.<br />
Pasal 49<br />
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas<br />
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.<br />
	Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah<br />
Pasal 59<br />
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:<br />
a. wajib belajar;<br />
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;<br />
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;<br />
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;<br />
e. peningkatan status guru sebagai profesi;<br />
f. akreditasi pendidikan;<br />
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;<br />
h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.<br />
	Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah<br />
Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:<br />
a. wajib belajar;<br />
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;<br />
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;<br />
d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;<br />
e. peningkatan status guru sebagai profesi;<br />
f. peningkatan mutu dosen;<br />
g. standarisasi pendidikan;<br />
h. akreditasi pendidikan;<br />
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;<br />
j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan;<br />
k. Penjaminan mutu pendidikan nasional.<br />
c)	 Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan<br />
Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007  Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada:<br />
A. PERENCANAAN PROGRAM<br />
1. Visi Sekolah/Madrasah<br />
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.<br />
b. Visi sekolah/madrasah:<br />
1)	  Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;<br />
2)	  Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;<br />
3)	  Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;<br />
4)	  Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;<br />
5)	  Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;<br />
6)	  Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.<br />
2. Misi Sekolah/Madrasah<br />
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.<br />
b. Misi sekolah/madrasah:<br />
1)	Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;<br />
2)	Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;<br />
3)	Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;<br />
4)	Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;<br />
5)	Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;<br />
6)	Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;<br />
7)	Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;<br />
 <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;<br />
9)	Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.<br />
3. Tujuan Sekolah/Madrasah<br />
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.<br />
b. Tujuan sekolah/madrasah:<br />
1)	Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);<br />
2)	Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;<br />
3)	Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;<br />
4)	Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;<br />
5)	Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.<br />
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah<br />
a. Sekolah/Madrasah membuat:<br />
1)	Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;<br />
2)	Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.<br />
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:<br />
1)	Disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;<br />
2)	Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.<br />
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.<br />
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.<br />
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:<br />
1)	Kesiswaan;<br />
2)	Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;<br />
3)	Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;<br />
4)	Sarana dan prasarana;<br />
5)	Keuangan dan pembiayaan;<br />
6)	Budaya dan lingkungan sekolah;<br />
7)	Peranserta masyarakat dan kemitraan;<br />
 <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.</p>
<p>B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA<br />
1. Pedoman Sekolah/Madrasah<br />
a. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.<br />
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:<br />
1)	Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;<br />
2)	Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.<br />
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:<br />
1)	kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);<br />
2)	 kalender pendidikan/akademik;<br />
3)	struktur organisasi sekolah/madrasah;<br />
4)	pembagian tugas di antara guru;<br />
5)	pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;<br />
6)	peraturan akademik;<br />
7)	tata tertib sekolah/madrasah;<br />
 <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> kode etik sekolah/madrasah;<br />
9)	biaya operasional sekolah/madrasah.<br />
10)	Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.<br />
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.<br />
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah<br />
a. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.<br />
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.<br />
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:<br />
1)	memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;<br />
2)	dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;<br />
3)	diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.<br />
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah<br />
a. Kegiatan sekolah/madrasah:<br />
1)	dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;<br />
2)	dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.<br />
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.<br />
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang nonakademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.</p>
<p>4. Bidang Kesiswaan<br />
a. Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:<br />
1) Kriteria calon peserta didik:<br />
•	SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;<br />
•	SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;<br />
•	SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;<br />
•	SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.<br />
2) Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:<br />
•	secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;<br />
•	tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;<br />
•	berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;<br />
•	sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.<br />
3) Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.<br />
b. Sekolah/Madrasah:<br />
1)	memberikan layanan konseling kepada peserta didik;<br />
2)	melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;<br />
3)	melakukan pembinaan prestasi unggulan;<br />
4)	melakukan pelacakan terhadap alumni.<br />
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran<br />
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)<br />
1)	Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.<br />
2)	Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.<br />
3)	KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.<br />
4)	Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.<br />
5)	Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.<br />
6)	Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.<br />
7)	Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.<br />
 <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.<br />
9)	Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.<br />
b. Kalender Pendidikan<br />
1)	Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.<br />
2)	Penyusunan kalender pendidikan/akademik:<br />
•	didasarkan pada Standar Isi;<br />
•	berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;<br />
•	diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.<br />
3) Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.<br />
4) Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.<br />
c. Program Pembelajaran<br />
1)	Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.<br />
2)	Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.<br />
3)	Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:<br />
•	model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;<br />
•	melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;<br />
•	tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;<br />
•	pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.<br />
4)	Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:<br />
•	meningkat rasa ingin tahunya;<br />
•	mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;<br />
•	memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;<br />
•	 mengolah informasi menjadi pengetahuan;<br />
•	menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;<br />
•	mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan<br />
•	mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.<br />
5)	Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.<br />
6)	Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.<br />
7)	Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:<br />
•	merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;<br />
•	menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;<br />
•	menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;<br />
•	memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;<br />
•	memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;<br />
•	mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.<br />
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik<br />
1)	Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.<br />
2)	Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.<br />
3)	Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.<br />
4)	Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.<br />
5)	Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.<br />
6)	Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.<br />
7)	Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.<br />
 <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.<br />
9)	Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.<br />
10)	Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.<br />
11)	Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.<br />
12)	 Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.<br />
13)	Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.<br />
14)	 Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.<br />
e. Peraturan Akademik<br />
1)	Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.<br />
2)	Peraturan Akademik berisi:<br />
•	persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;<br />
•	 ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;<br />
•	ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;<br />
•	ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.<br />
3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.<br />
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan<br />
a.	Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
b.	Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:<br />
1.	disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;<br />
2.	dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.<br />
c.	Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.<br />
d.	Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:<br />
1.	promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;<br />
2.	pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;<br />
3.	penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;<br />
4.	mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.<br />
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan:<br />
1.	kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;<br />
2.	wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;<br />
3.	wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;<br />
4.	wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;<br />
5.	wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;<br />
6.	wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;<br />
7.	guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;<br />
8.	konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;<br />
9.	pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;<br />
10.	tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;<br />
11.	tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;<br />
12.	teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;<br />
13.	tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;<br />
14.	tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.</p>
<p>7. Bidang Sarana dan Prasarana<br />
a.	Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.<br />
b.	Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:<br />
1.	merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;<br />
2.	mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;<br />
3.	melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;<br />
4.	menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;<br />
5.	pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.<br />
c.	Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.<br />
d.	Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:<br />
1.	direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;<br />
2.	dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.<br />
e.	Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:<br />
1.	menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;<br />
2.	merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;<br />
3.	 membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;<br />
4.	melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;<br />
5.	menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.<br />
f.	Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.<br />
g.	Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.<br />
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan<br />
a.	Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.<br />
b.	Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:<br />
1.	sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;<br />
2.	penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;<br />
3.	kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;<br />
4.	pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.<br />
c.	Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.<br />
d.	Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah<br />
a.	Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.<br />
b.	Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:<br />
1)	berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;<br />
2)	memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;<br />
3)	diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.<br />
c.	Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:<br />
1.	tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;<br />
2.	 petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.<br />
d.	Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan peserta didik.<br />
e.	Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma tentang:<br />
1.	hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat;<br />
2.	sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.<br />
f.	Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.<br />
g.	Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.<br />
h.	Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:<br />
1.	menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;<br />
2.	menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;<br />
3.	mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;<br />
4.	memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;<br />
5.	mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;<br />
6.	mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta<br />
7.	menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,keamanan,  keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.<br />
i.	Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
j.	Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:<br />
1.	menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;<br />
2.	memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;<br />
3.	memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;<br />
4.	 melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.<br />
k.	Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.<br />
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah<br />
a)	Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.<br />
b)	Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.<br />
c)	Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.<br />
d)	Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.<br />
e)	Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.<br />
f)	Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah.<br />
g)	Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.<br />
h)	Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.<br />
i)	Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.<br />
j)	Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.<br />
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI<br />
1. Program Pengawasan<br />
a	Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.<br />
b	 Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.<br />
c	Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
d	Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.<br />
e	Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.<br />
f	Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.<br />
g	Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.<br />
h	Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masingmasing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.<br />
i	Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurangkurangnya setiap akhir semester.<br />
j	Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.<br />
k	Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.<br />
l	Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.<br />
m	 Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.<br />
2. Evaluasi Diri<br />
a	Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.<br />
b	Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar- Nasional Pendidikan.<br />
c	Sekolah/Madrasah melaksanakan:<br />
1.	evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;<br />
2.	evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.<br />
d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.<br />
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP<br />
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:<br />
a	komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;<br />
b	berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;<br />
c	 integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;<br />
d	 menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.<br />
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan<br />
a	Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.<br />
b	Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.<br />
c	Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.<br />
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah<br />
a	Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
b	Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.<br />
c	Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.<br />
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH<br />
1.	Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.<br />
2.	Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
3.	Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepalasekolah/madrasah.<br />
4.	Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.<br />
5.	Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan  prosespengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.<br />
6.	Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.<br />
7.	Kepala sekolah/madrasah:<br />
a	menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;<br />
b	merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;<br />
c	menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;<br />
d	membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;<br />
e	bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;<br />
f	melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;<br />
g	 berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;<br />
h	menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;<br />
i	menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;<br />
j	bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;<br />
k	melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;<br />
l	meningkatkan mutu pendidikan;<br />
m	memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;<br />
n	memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;<br />
o	membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;<br />
p	menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;<br />
q	menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;<br />
r	memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.<br />
8. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.<br />
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN<br />
1. 	Sekolah/Madrasah:<br />
a	mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;<br />
b	menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;<br />
c	menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;<br />
d	melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.<br />
2. 	Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.<br />
F. PENILAIAN KHUSUS<br />
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi  BSNP.</p>
<p>BAB	III	PENUTUP<br />
A.	Kesimpulan<br />
Nuansa terpenting dari standar pengelolaan pendidikan adalah pengembangan kecerdasan, kepercayaan diri sendiri, kemandirian, kemampuan berkembang, aktivitas, dan kreativitas serta jiwa demokratik pada diri peserta didik. Ini semua akan dapat dicapai jika diupayakan melalui inovasi-inovasi di dalam proses pendidikan serta pengakuan atas keberhasilan peserta didik, di dalam lembaga pendidikan yang dikelola dengan azas kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Inilah tantangan baru bagi sekolah, yang memerlukan respon dan penyikapan yang amat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di masa yang lalu.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Uno, B. Hamzah. 2007. Profesi Kependidikan. Gorontalo : Bumi Aksara.</p>
<p>http://www.slideshare.net/NASuprawoto/standar-pengelolaan-pendidikan</p>
<p>http://alexemdi.wordpress.com/2008/10/07/standar-pengelolaan-pendidikan-oleh-satuan-pendidikan-dasar-dan-menengah/</p>
<p>http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=111/</p>
<p>http://atmojo3.blogspot.com/2010/01/standar-pengelolaan-terdiri-dari-3-tiga.html</p>
<p>http://kristiantrimulyanto.blog.com/2010/01/04/standar-pengelolaan-pendidikan/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/63/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=63&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-pengelolaan-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/its-easy.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Its Easy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>standar pembiayaan pendidikan</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-pembiayaan-pendidikan/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-pembiayaan-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 12:58:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=57</guid>
		<description><![CDATA[Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan: • Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital • Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=57&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/uang3.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-170" title="uang3" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/uang3.jpg?w=234&#038;h=300" alt="" width="234" height="300" /></a></p>
<p>Menurut J. Wiseman (1987) terdapat tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan:<br />
•	Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan  dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital<br />
•	Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan<br />
•	Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan<br />
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.<br />
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.<br />
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.<br />
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:<br />
•	Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,<br />
•	Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan<br />
•	Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya<br />
Permen No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya<br />
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia</p>
<p>Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.</p>
<p>Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah.</p>
<p>Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.<br />
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.<br />
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.</p>
<p>Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:<br />
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,<br />
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan<br />
• Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya</p>
<p>Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda.</p>
<p><a href="http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=113/"><br />
&lt;klik disini sumbernya</a><a></a></p>
<p><a>http://rzkyreserved.blogspot.com/2010/01/standar-pembiayaan-pendidikan.html</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/57/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=57&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-pembiayaan-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/uang3.jpg?w=234" medium="image">
			<media:title type="html">uang3</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>standar sarana dan prasarana</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-sarana-dan-prasarana/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-sarana-dan-prasarana/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 12:49:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[BAB I Pendahuluan Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum yang sesuai dengan keadaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=55&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/ujian-nasional-240408.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-132" title="ujian-nasional-240408" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/ujian-nasional-240408.jpg?w=300&#038;h=240" alt="" width="300" height="240" /></a></p>
<p>BAB I<br />
Pendahuluan</p>
<p>Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Kurikulum yang sesuai dengan keadaan ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan nasional. Standar nasional pendidikan ada 8, yaitu sebagai berikut :<br />
	Standar Isi<br />
	Standar Proses<br />
	Standar Kompetensi Lulusan<br />
	Standar tenaga kependidikan<br />
	Standar Sarana dan Prasarana<br />
	Standar pengelolaan<br />
	Standar Pembiayaan<br />
	Standar Penilaian Pendidikan<br />
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat :<br />
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,<br />
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,<br />
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,<br />
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan<br />
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.<br />
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah (SMA/MA). Hal inilah yang mendasari pembahasan dalam makalah yang berjudul “Standar Sarana dan Prasarana”, yang terdiri dari pengertian, jenis, dasar hukum, kriteria umum, serta administrasi sarana dan prasarana.</p>
<p>BAB II<br />
Pembahasan<br />
Standar Sarana dan Prasarana Sekolah</p>
<p>2.1 Pengertian<br />
Dalam buku M. Ali Sabri yang berjudul “Ilmu Pendidikan” disebutkan bahwa menurut para ahli pendidikan ada lima factor yang dapat mempengaruhi proses belajar mengajar, kelima factor tersebut yaitu pendidik, peserta didik, tujuan, alat dan lingkungan. Ketidakadaan salah satu dari faktor tersebut menyebabkan proses belajar mengajar tidak dapat dilaksanakan. Bahkan walaupun kelima faktor tersebut ada, proses belajar mengajar masih dapat memperoleh hasil yang minimal. Hasil belajar mengajar dapat ditingkatkan dengan menggunakan sarana dan prasana penunjang yang tepat.<br />
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, “sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai suatu maksud atau tujuan”.<br />
Menurut  E. Mulyasa,  Sarana  pendidikan  adalah  peralatan  dan perlengkapan  yang  secara  langsung  dipergunakan  dan  menunjang proses  pendidikan,  khususnya  proses  belajar,  mengajar,  seperti gedung,  ruang  kelas,  meja  kursi,  serta  alat-alat  dan  media pengajaran”.<br />
Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, “Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses  belajar-mengajar,  baik  yang  bergerak maupun  yang  tidak bergerak  agar  pencapaian  tujuan  pendidikan  dapat  berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien”.<br />
Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai.<br />
Sedangkan pengertian prasarana berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia yaitu “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses”.<br />
Menurut  Ibrahim Bafadal bahwa “prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”.<br />
Jadi, dari pengertian tersebut dapat disimpulkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.<br />
Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana. Pemerintah melalui menteri pendidikan menerbitkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan merupakan standar nasional pendidikan  yang  berkaitan  dengan  kriteria  minimal  tentang ruang  belajar,  tempat  berolahraga,  tempat  beribadah, perpustakaan,  laboratorium,  bengkel  kerja,  tempat  bermain, tempat  berkreasi  dan  berekreasi,  serta  sumber  belajar  lain, yang  diperlukan  untuk  menunjang  proses  pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.<br />
Standar sarana dan prasarana ini mencakup :<br />
1. 	Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah,<br />
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah / madrasah.</p>
<p>2.2 Jenis sarana dan prasarana<br />
Fasilitas  atau  benda-benda  sarana pendidikan  dapat  ditinjau  dari  fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:<br />
1.  Ditinjau  dari  fungsinya  terhadap PBM,  prasarana  pendidikan berfungsi  tidak  langsung  (kehadirannya  tidak  sangat menentukan).  Sedangkan  sarana  pendidikan  berfungsi  langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.<br />
2.  Ditinjau  dari  jenisnya,  fasilitas  pendidikan  dapat  dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.<br />
3.  Ditinjau  dari  sifat  barangnya,  benda-benda  pendidikan  dapat dibedakan  menjadi  barang  bergerak  dan  barang  tidak  bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.<br />
Secara singkat ketiga tinjauan fasilitas atau benda-benda pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:<br />
1.  Ditinjau dari  fungsinya  terhadap Proses Belajar Mengajar  (PBM), prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah,  halaman,  pagar,  tanaman,  gedung/bangunan  sekolah, jaringan  jalan,  air,  listrik,  telepon,  serta  perabot/mobiler. Sedangkan  sarana  pendidikan  berfungsi  langsung  (kehadirannya sangat  menentukan)  terhadap  PBM,  seperti  alat  pelajaran,  alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.<br />
2.  Ditinjau  dari  jenisnya,  fasilitas  pendidikan  dapat  dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik. Fasilitas  fisik  atau  fasilitas  material  yaitu  segala  sesuatu  yang berwujud  benda  mati  atau  dibendakan  yang  mempunyai  peran untuk  memudahkan  atau  melancarkan  sesuatu  usaha,  seperti kendaraan,  mesin  tulis,  komputer,  perabot,  alat  peraga,  model, media, dan sebagainya. Fasilitas  nonfisik  yakni  sesuatu  yang  bukan  benda  mati,  atau kurang  dapat  disebut  benda  atau  dibendakan,  yang  mempunyai peranan  untuk  memudahkan  atau  melancarkan  sesuatu  usaha seperti manusia, jasa, uang.<br />
3.  Ditinjau  dari  sifat  barangnya,  benda-benda  pendidikan  dapat dibedakan  menjadi  barang  bergerak  dan  barang  tidak  bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.<br />
a.  Barang  bergerak  atau  barang  berpindah/dipindahkan dikelompokkan  menjadi  barang  habis-pakai  dan  barang  tak habis pakai.<br />
1)  Barang  habis-pakai  ialah  barang  yang  susut  volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang  tersebut  dapat  susut  terus  sampai  habis  atau  tidak berfungsi  lagi,  seperti  kapur  tukis,  tinta,  kertas,  spidol, penghapus,  sapu  dan  sebagainya.  (Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971).<br />
2) Barang  tak-habis-pakai  ialah  barang-barang  yang  dapat dipakai  berulang  kali  serta  tidak  susut  volumenya  semasa digunakan  dalam  jangka  waktu  yang  relatif  lama,  tetapi tetap memerlukan  perawatan  agar  selalu  siap-pakai  untuk pelaksanaan  tugas,  seperti  mesin  tulis,  komputer,  mesin stensil,  kendaraan,  perabot,  media  pendidikan  dan sebagainya.<br />
b.  Barang  tidak  bergerak  ialah  barang  yang  tidak  berpindah-pindah  letaknya  atau  tidak  bisa  dipidahkan,  seperti  tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya.<br />
Sedangkan  jenis-jenis  prasarana  pendidikan  di  sekolah  bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:<br />
1.  Prasarana  pendidikan  yang  secara  langsung  digunakan untuk  proses  belajar  mengajar,  seperti  ruang  teori,  ruang perpustakaan,  ruang  praktek  keterampilan,  dan  ruang laboratorium.<br />
2.  Prasarana  sekolah  yang  keberadaannya  tidak  digunakan untuk  proses  belajar  mengajar,  tetapi  secara  langsung  sangat menunjang  terjadinya proses belajar mengajar. Beberapa contoh tentang  prasarana  sekolah  jenis  terakhir  tersebut  di  antaranya adalah  ruang  kantor,  kantin  sekolah,  tanah  dan  jalan  menuju sekolah,  kamar  kecil,  ruang  usaha  kesehatan  sekolah,  ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.</p>
<p>2.3 Dasar Hukum Standar Sarana dan Prasarana<br />
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam:<br />
(1)	Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;<br />
(2)	Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volume, luasan, dan Iain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing.</p>
<p>Landasan hukum dikeluarkannya standar sarana dan prasarana yaitu berdasarkan:<br />
1. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan berbunyi :<br />
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang  memenuhi  keperluan  pendidikan  sesuai  dengan  pertumbuhan  dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.<br />
(2) Ketentuan  mengenai  penyediaan  sarana  dan  prasarana  pendidikan  pada  semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah<br />
2. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan</p>
<p>Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana yang berbunyi:<br />
Pasal 1<br />
(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah  menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup  kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.<br />
(2) Standar Sarana dan Prasarana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.<br />
Pasal 2<br />
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter  melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi  standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.<br />
Pasal 3<br />
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<p>2.4 Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana<br />
Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:<br />
a.	Lahan<br />
1.	Lahan tiap satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa<br />
2.	Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.<br />
3.	Kemiringan  lahan  rata-rata  kurang  dari 15%,  tidak  berada  di  dalam  garis sempadan sungai dan jalur kereta api.<br />
4.	Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.<br />
a.  Pencemaran  air,  sesuai  dengan  PP  RI  No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.<br />
b. Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.<br />
c. Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.<br />
5.	Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.<br />
6.	Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-Perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.</p>
<p>b.	Bangunan<br />
1.	Bangunan gedung untuk setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007<br />
2.	Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada lampiran PP No.24 tahun 2007<br />
3.	Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:<br />
a.  Koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;<br />
b. Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;<br />
c. Jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.<br />
4.	Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.<br />
a. Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.<br />
b. Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.<br />
5.	Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.<br />
a. Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.<br />
b. Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk  memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.<br />
c. Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.<br />
6.	Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.<br />
7.	Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.<br />
a. Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.<br />
b. Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan.<br />
c.   Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.<br />
8. 	Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.<br />
a.  Maksimum terdiri dari tiga lantai.<br />
b. Dilengkapi  tangga  yang  mempertimbangkan  kemudahan,  keamanan,<br />
keselamatan, dan kesehatan pengguna.<br />
9. 	Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.<br />
a. Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.<br />
b. Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.<br />
10. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.<br />
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.<br />
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.<br />
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.<br />
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.<br />
a. Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.<br />
b.  Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.<br />
15.	Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>c.	Kelengkapan prasarana<br />
Sebuah tingkat satuan pendidikan harus memiliki prasarana yang telah ditetapkan dalam PP No.24 tahun 2007. Berikut ini kelengkapan prasarana untuk satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MAN pendidikan umum:</p>
<p>Satuan Pendidikan<br />
Prasarana	SD/MI	SMP/MTS	SMA/MAN</p>
<p>Ruang kelas	√	√	√<br />
Ruang perpustakaan	√	√	√<br />
Ruang pimpinan	√	√	√<br />
Ruang guru	√	√	√<br />
Ruang UKS	√	√	√<br />
Ruang sirkulasi	√	√	√<br />
Ruang konseling		√	√<br />
Ruang organisasi kesiswaan		√	√<br />
Ruang laboratorium IPA	√	√<br />
Ruang laboratorium Fisika			√<br />
Ruang laboratorium Kimia			√<br />
Ruang laboratorium Biologi			√<br />
Ruang laboratorium Komputer			√<br />
Ruang laboratorium Bahasa			√<br />
Ruang tata usaha		√	√<br />
Tempat beribadah	√	√	√<br />
Gudang	√	√	√<br />
Tempat bermain/olahraga	√	√	√<br />
Jamban	√	√	√<br />
Kelengkapan prasarana tersebut adalah kelengkapan minimal yang harus dimiliki oleh setiap tingkat satuan pendidikan, artinya setiap tingkat satuan pendidikan dapat memiliki lebih dari prasarana yang telah ditentukan. Prasarana tersebut dilengkapi dengan sarana seperti meja, bangku, papan tulis, lemari, buku dan media pembelajaran lain. Kriteria minimum sarana untuk setiap prasarana tersebut tercantum dalam PP No.24 tahun 2007 untuk setiap tingkat satuan pendidikan.<br />
Berikut ini adalah beberapa istilah yang berhubungan dengan sarana dan prasarana sekolah.<br />
	Perabot adalah sarana pengisi ruang.<br />
	Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.<br />
	Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.<br />
	Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.<br />
	Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.<br />
	Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.<br />
	Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.<br />
	Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.<br />
	Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.<br />
	Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.<br />
	Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.<br />
	Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.<br />
	Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.<br />
	Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.<br />
	Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.<br />
	Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.<br />
	Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.<br />
	Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.<br />
	Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.<br />
	Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.<br />
	Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.<br />
	Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.<br />
	Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.<br />
	Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah / madrasah.<br />
	Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah / madrasah.<br />
	Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.<br />
	Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.<br />
	Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.</p>
<p>2.5 Administrasi Sarana dan Prasarana<br />
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung sesuai dengan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:<br />
1.	Perencanaan<br />
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah, penyusunan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa:<br />
a.	Kebutuhan sekolah berkembang;<br />
b.	Adanya sarana dan prasarana yang rusak;<br />
c.	Untuk persediaan sarana dan prasarana.<br />
2.	Pengadaan sarana dan prasarana<br />
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar. Pengadaan sarana dan prasarana dapat menggunakan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lain. Pengadaan sarana dan prasarana dapat dilakukan dengan; pembelian; pembuatan sendiri; pendaurulangan; hibah; penyewaan dan pinjaman.<br />
3.	Penyimpanan<br />
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang. Penyimpanan bersifat sementara bertujuan agar sarana dan prasarana tidak rusak sebelum tiba waktu pemakaiannya. Penyimpanan harus memperhatikan sifat barang agar tidak rusak selama proses penyimpanan dan tidak menurunkan nilai guna dari barang.<br />
4.	Inventarisasi<br />
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan. Daftar inventaris barang merupakan dokumen yang berisi jenis dan jumlah barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai Negara dan di bawah tanggung jawab sekolah yang bersangkutan.<br />
5.	Pemeliharaan<br />
Pemeliharaan merupakan kegiatan pencegahan kerusakan suatu barang. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang yaitu dengan menggunakannya hati-hati. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian di bidang tersebut. Kegiatan pemeliharaan meliputi:<br />
a.	Perawatan<br />
b.	Pencegahan kerusakan<br />
c.	Penggantian ringan<br />
Pemeliharaan tidak sama dengan rehabilitasi, rehabilitasi merupakan perbaikan berskala besar dan hanya dilakukan pada waktu tertentu. Pemeliharaan dilakukan secara kontinu.<br />
6.	Penghapusan<br />
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.<br />
7.	Pengawasan<br />
Pengawasan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah. Hal ini untuk menghindari penggelapan, penyimpangan atau penyalahgunaan. Pengawasan dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut. Pengawasan dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau aparat lain yang berwenang.</p>
<p>BAB III<br />
Kesimpulan</p>
<p>Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai, sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. Fasilitas  atau  benda-benda  sarana pendidikan  dapat  ditinjau  dari  fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:<br />
1.  Ditinjau  dari  fungsinya  terhadap PBM,  prasarana  pendidikan berfungsi  tidak  langsung  (kehadirannya  tidak  sangat menentukan).  Sedangkan  sarana  pendidikan  berfungsi  langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.<br />
2.  Ditinjau  dari  jenisnya,  fasilitas  pendidikan  dapat  dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.<br />
3.  Ditinjau  dari  sifat  barangnya,  benda-benda  pendidikan  dapat dibedakan  menjadi  barang  bergerak  dan  barang  tidak  bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.<br />
Kedua hal ini merupakan faktor penting dalam proses pendidikan, oleh karena itu dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007, merupakan dasar hukum yang memuat tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Kriteria minimum standar sarana dan prasarana yang dibahas dalam PP No.24 tahun 2007 meliputi lahan, bangunan, serta kelengkapan prasarana.<br />
Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi, perencanaan, pengadaan sarana dan prasarana, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, serta pangawasan.</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>Prof.Soetjipto dan raflis kosasi,M.Sc.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:Rineka Cipta.<br />
Permendiknas no.24 th.2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan.<br />
PP no.19 th.2005 tentang standar pendidikan nasional.<br />
www.amrilmpunj.blogspot.com<br />
www.bnsp.org</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=55&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-sarana-dan-prasarana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/ujian-nasional-240408.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">ujian-nasional-240408</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>standar isi dan standar kopetensi lulusan</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-isi-dan-standar-kopetensi-lulusan/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-isi-dan-standar-kopetensi-lulusan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 12:28:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaks&#60;klik disinianaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Panduan Penyusunan KTSP Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=49&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/windowslivewritersekolahkehidupan-7a20sekolah-kehidupan-2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-172" title="windowslivewritersekolahkehidupan-7a20sekolah-kehidupan-2" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/windowslivewritersekolahkehidupan-7a20sekolah-kehidupan-2.jpg?w=300&#038;h=293" alt="" width="300" height="293" /></a></p>
<p><strong>Pelaksanaan SI-SKL </strong>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://bsnp-indonesia.org/id/bsnp/wp-content/uploads/2009/04/SK_Pelaksanaan_SI-SKL.pdf">No 24 Tahun 2006</a> menetapkan tentang pelaks<a href="http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/">&lt;klik disini</a>anaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.</p>
<p><strong>Panduan Penyusunan KTSP</strong><br />
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa <a href="http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/kompetensi/Panduan_Umum_KTSP.pdf">Panduan Umum</a> dan bagian kedua berupa Model KTSP.</p>
<p>Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.</p>
<p>Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.</p>
<p><strong>Perubahan Permen No 24 Tahun 2006</strong><br />
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia <a href="http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/kompetensi/Permen_No_6_Tahun-2007.pdf">No 6 Tahun 2007</a> tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.<a href="http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/"></p>
<p>http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=63/</p>
<p>http://www.puskur.net/download/prod2007/44_Kajian%20Kebijakan%20Kurikulum%20SMA.pdf</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=49&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-isi-dan-standar-kopetensi-lulusan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/windowslivewritersekolahkehidupan-7a20sekolah-kehidupan-2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">windowslivewritersekolahkehidupan-7a20sekolah-kehidupan-2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>standar proses pendidikan</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 08:33:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=46&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>standar proses pendidikan</strong> dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran</p>
<p>Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.</p>
<p>Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan:</p>
<ol>
<li>Perencanaan Proses Pembelajaran</li>
</ol>
<p>Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.</p>
<ol>
<li>Pelaksanaan Proses Pembelajaran</li>
</ol>
<p>Berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran.</p>
<ol>
<li>Rombongan belajar</li>
</ol>
<p>Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be­lajar adalah:</p>
<p>1)      <a href="http://a.sd/MI">SD/MI</a> : 28 peserta didik</p>
<p>2)      SMP/MT : 32 peserta didik</p>
<p>3)      SMA/MA : 32 peserta didik</p>
<p>4)      SMK/MAK : 32 peserta didik.</p>
<ol>
<li>Beban kerja minimal guru</li>
</ol>
<p>1)      beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan;</p>
<p>2)      beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada 1) di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.</p>
<ol>
<li>Buku teks pelajaran</li>
</ol>
<p>1)      buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;</p>
<p>2)      rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;</p>
<p>3)      selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;</p>
<p>4)      guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.</p>
<ol>
<li>Pengelolaan kelas</li>
</ol>
<p>3.      Penilaian Hasil Pembelajaran</p>
<p>Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.</p>
<p>4. Pengawasan Proses Pembelajaran</p>
<p>Pemantauan</p>
<ol>
<li>Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.</li>
<li>Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.</li>
<li>Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.</li>
</ol>
<p>Supervisi</p>
<ol>
<li>Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.</li>
<li>Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.</li>
<li>Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.</li>
</ol>
<p>Evaluasi</p>
<ol>
<li>Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.</li>
<li>Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:</li>
</ol>
<p>1)      membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,</p>
<p>2)      mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.</p>
<ol>
<li>Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.</li>
<li>Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.</li>
</ol>
<p>Pelaporan</p>
<p>Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.</p>
<p>Tindak lanjut</p>
<ol>
<li>Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.</li>
<li>Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.</li>
<li>Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.</li>
</ol>
<p>http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=46&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/standar-proses-pendidikan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>supervisi pendidikan</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/supervisi-pendidikan/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/supervisi-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 08:22:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata, yaitu Super berarti atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=42&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/images.jpeg"><img class="alignnone size-full wp-image-131" title="images" src="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/images.jpeg?w=130&#038;h=86" alt="" width="130" height="86" /></a>Supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata, yaitu <strong><em>Super </em></strong>berarti atas, lebih. <strong><em>Visi</em></strong> berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya.</p>
<p><em>Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. </em>Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment).</p>
<p>Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Latar Belakang Kultural, Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat.</li>
<li>Latar Belakang Filosofis, Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.</li>
<li>Latar Belakang Psikologis, Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia.</li>
<li>Latar Belakang Sosial, Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama</li>
<li>Latar Belakang Sosiologis, Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai.</li>
<li>Latar Belakang Pertumbuhan Jabatan, Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru.</li>
</ol>
<p><strong>FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN</strong></p>
<p>1. Penelitian (research) → untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan, yang meliputi :</p>
<ul>
<li>Perumusan topik</li>
<li>Pengumpulan data</li>
<li>Pengolahan data</li>
<li>Konklusi hasil penelitian</li>
</ul>
<p>2. Penilaian (evaluation) → lebih menekankan pada aspek positif daripada negatif.</p>
<p>3. Perbaikan (improvement) → dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan atau pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya.</p>
<p>4. Pembinaan → berupa bimbingan (guidance) ke arah pembinaan diri yang disupervisi.</p>
<p><strong>JENIS-JENIS SUPERVISI PENDIDIKAN BERDASARKAN PROSESNYA</strong></p>
<p>1. Koraktif : lebih mencari kesalahan.</p>
<p>2. Preventif : mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.</p>
<p>3. Konstruktif : membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan).</p>
<p>4. Kreatif : menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir.</p>
<p>http://www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=42&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/supervisi-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://niningsulistyoningrum.files.wordpress.com/2010/05/images.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>bimbingan dan konseling</title>
		<link>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/bimbingan-dan-konseling/</link>
		<comments>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/bimbingan-dan-konseling/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 May 2010 08:11:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niningsulistyoningrum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku. Sedangkan konseling menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:105) adalah proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=39&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Bimbingan</em></strong> adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.</p>
<p>Sedangkan <strong><em>konseling</em></strong> menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:105) adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel (2005:34) mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.</p>
<p>a.Tujuan Umum</p>
<p>Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.<strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>b.Tujuan Khusus</p>
<p>Secara khusus layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier.</p>
<p>Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab. Bimbingan belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.</p>
<p><strong>Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling</strong></p>
<ol>
<li><strong><em>Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli</em></strong>.      Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli, baik yang tidak bermasalah      maupun yang bermasalah, baik pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja,      maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan      lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif)      dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).</li>
<li><strong><em>Bimbingan      dan konseling sebagai proses individuasi</em></strong>. Setiap konseli bersifat unik (berbeda      satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk      memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti      bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun      pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.</li>
<li><strong><em>Bimbingan      menekankan hal yang positif</em></strong>. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang      negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara      yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan      sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan      kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang      positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk      berkembang.</li>
<li><strong><em>Bimbingan dan      konseling Merupakan Usaha Bersama. </em></strong>Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung      jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah      sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai      <em>teamwork.</em></li>
<li><strong><em>Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam      Bimbingan dan konseling. </em></strong>Bimbingan diarahkan untuk membantu      konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan      mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli,      yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan      konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli      untuk mempertimbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan      melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan      secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus      dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan      konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.</li>
<li><strong><em>Bimbingan      dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan.</em></strong> Pemberian pelayanan      bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di      lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga      pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan      pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial,      pendidikan, dan pekerjaan.</li>
</ol>
<p>A. Latar Belakang<br />
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 pasal 3  dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan  dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi  peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,  mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung  jawab.<br />
Bimbingan merupakan bantuan kepada individu dalam menghadapi  persoalan-persoalan yang dapat timbul dalam hidupnya. Bantuan semacam  itu sangat tepat jika diberikan di sekolah, supaya setiap siswa lebih  berkembang ke arah yang semaksimal mungkin. Dengan demikian bimbingan  menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan kegiatan pendidikan  sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tersebut.<br />
Di Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh  Guru Pembimbing secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA.  Guru kelas harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas  menyampaikan semua materi pelajaran (kecuali Agama dan Penjaskes) dan  memberikan layanan bimbingan konseling kepada semua siswa tanpa  terkecuali. Ada lima hal yang melatarbelakangi perlunya layanan  bimbingan di sekolah yakni:<br />
(1) masalah perkembangan individu,<br />
(2)  masalah perbedaan individual,<br />
(3) masalah kebutuhan individu,<br />
(4)  masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku, dan<br />
(5) masalah  belajar.</p>
<p>B.  Pengertian Bimbingan dan Konseling<br />
Prayitno  dan Erman Amti (2004:99) mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses  pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang  atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar  orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan  mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan  dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.<br />
Sedangkan  konseling menurut Prayitno dan Erman Amti (2004:105) adalah proses  pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh  seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami  sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah  yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel (2005:34) mendefinisikan  konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan  dalam usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar  klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan  atau masalah khusus.</p>
<p>C. Tujuan Bimbingan dan Konseling<br />
a.Tujuan  Umum<br />
Tujuan umum dari layanan Bimbingan dan Konseling adalah sesuai  dengan tujuan pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang  Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003, yaitu  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,  berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang  demokratis serta bertanggung jawab.<br />
b.Tujuan Khusus<br />
Secara khusus  layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan untuk membantu siswa agar  dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi,  sosial, belajar dan karier.<br />
Bimbingan pribadi – sosial dimaksudkan  untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pribadi – sosial dalam  mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab. Bimbingan  belajar dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan  pendidikan. Bimbingan karier dimaksudkan untuk mewujudkan pribadi  pekerja yang produktif.</p>
<p>D. Fungsi Bimbingan dan Konseling<br />
  Fungsi Pemahaman<br />
 Fungsi Preventif<br />
 Fungsi Pengembangan<br />
  Fungsi Penyembuhan<br />
 Fungsi Penyaluran<br />
 Fungsi Adaptasi<br />
  Fungsi Penyesuaian<br />
 Fungsi Perbaikan<br />
 Fungsi Fasilitasi<br />
  Fungsi Pemeliharaan<br />
E.  Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling<br />
1.  Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.<br />
2.  Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.<br />
3. Bimbingan  menekankan hal yang positif.<br />
4. Bimbingan dan konseling Merupakan  Usaha Bersama<br />
5. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial  dalam Bimbingan dan konseling<br />
6.  dalam Berbagai Setting (Adegan)  Kehidupan.<br />
F.  Asas-asas Bimbingan dan Konseling<br />
Keterlaksanaan  dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan  oleh diwujudkannya asas-asas berikut.<br />
1. Asas Kerahasiaan<br />
2. Asas  kesukarelaan<br />
3. Asas keterbukaan<br />
4. Asas kegiatan<br />
5. Asas  kemandirian<br />
6. Asas Kekinian<br />
7. Asas Kedinamisan<br />
8. Asas  Keterpaduan<br />
9. Asas Keharmonisan<br />
10. Asas Keahlian<br />
11. Asas  Alih Tangan Kasus</p>
<p>http://konselingindonesia.com/</p>
<p>http://eko13.wordpress.com/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/niningsulistyoningrum.wordpress.com/39/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=niningsulistyoningrum.wordpress.com&amp;blog=11799769&amp;post=39&amp;subd=niningsulistyoningrum&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niningsulistyoningrum.wordpress.com/2010/05/15/bimbingan-dan-konseling/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/74539dda66cfe5ac047a90d000e9fff4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">niningsulistyoningrum</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
